• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Ini Tanggapan Sehan Landjar Soal Kasus Pasar

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2017
in Boltim
0
Ini Tanggapan Sehan Landjar Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar di Boltim

Sehan Landjar Bupati Boltim (Foto Blog)

0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ini Tanggapan Sehan Landjar Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar di Boltim
Sehan Landjar Bupati Boltim (Foto Blog)

TOTABUAN.CO BOLTIM—Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku menghargai proses hukum yang sedang berprses terkait  kasus dugaan korupsi proyek pasar yang sementara dilidik penyidik dari Polres Bolmong. Kendati sudah ditetapkan tiga kontraktor sebagai tersagka, namun Ia meminta jika perlunya pertimbangan dari penyidik.

Sehan mengaku sangat menghargai proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polres.

“Apa yang dilakukan pihak Kepolisian tentu sangat kita hargai. Dan saya berharap pihak kontraktor harus kooperatif,” kata Sehan melalui pesan Whatsapp (WA)  Sabtu 20 Mei 2017.

Sesuai dengan laporan kata Sehan, dari  tiga kontraktor sebagai penanggungjawab pekerjaan fisik, ada yang sudah melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai mana temuan BPK RI.

“Jika pihak terkait tetap kooperatif dan mau mengembalikan TGR,  maka saya kira hal ini harus menjadi pertimbangan pihak penyidik,” kata dia.

Ada beberapa aturan serta undang-undang yang mengatur terkait pengelolaan keuangan Negara. Sehan menjelaskan, dalam UU nomor  20 Tahun 2001, perubahan UU 31 Tahun 1999, mengembalikan kerugian tidak mengurangi atau mempengaruhi nilai pelanggaran hukum. Namun, dalam UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Akuntansi Negara dan UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, dan Permen 13 Tahun 2006 tentang pelaksanaan APBD, bahwa pengembalian kerugian negara ditindak lanjuti 60 hari sejak terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, dan selambatnya 2 tahun dengan memberi jaminan.

“Apalah gunanya kita menghukum seseorang sedang tidak ada kerugian Negara,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tiga pasar itu dikerjakana pada tahun anggaran 2015 lalu. BPK menemukan ketidak sesuaian volume kerja. Akibatnya, potensi penyelewengan anggaran serta pekerjaan yang diduga tidak sesuai volume atau kekurangan fisik yang berdampak pada kerugian negara diduga terjadi didalam pelaksanaan tiga proyek pembangunan  pasar tersebut.

Proyek pekerjaan tiga pasar tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2015 lalu. Untuk proyek Pasar Motongkat dimenangkan CV Berlian dengan pihak pelaksana pekerjaan yakni Merlin Budiman. Untuk proyek Pasar Buyat dimenangkan CV Cahaya Pratama dengan pihak pelaksana pekerjaan Irma Kundrade sedangkan proyek Pasar Buyat yang dimenangkan CV Cinta Damai dikerjakan oleh Jhoni Budiman. Sedangkan setiap proyek diperkirakan memankan dana 2.3 miliar.

 

Penulis: Hasdy

Previous Post

DPRD Bolmong  Bentuk Dua Pansus Soal PT Conch dan JRBM

Next Post

Yasti Mengaku Tak Grogi Ikut Gladi Resik

Next Post
Yasti  Mengaku Tak Grogi Ikut Gladi Resik

Yasti Mengaku Tak Grogi Ikut Gladi Resik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo
Bolmong

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

by Redaksi
7 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bahan pokok (Bapok) di pasar tradisonal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus jadi perhatian serius pemerintah daerah....

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.