• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BPKD Kotamobagu Siap Cairkan 22 Miliar Untuk Gaji 13 dan 14

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2017
in Kotamobagu
0
BPKD Kotamobagu Siap Cairkan 22 Miliar Untuk Gaji 13 dan 14
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPKD Kotamobagu Siap Cairkan 22 Miliar Untuk Gaji 13 dan 14TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyediakan 22 Miliar untuk membayar gaji ke 13 untuk  2.800 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Helfrits Lahimade, untuk dana pembayaran gaji ke 13 dan 14 sudah ditata di APBD 2017 ini. Namun, para ASN harus sedikit bersabar karena petunjuk teknis belum ada.

“Untuk membayar gaji 13 ada 11 miliar dan untuk gaji 14 juga 11 miliar. Jadi total 22 miliar. Jika Juknis dari pusat sudah ada, pastinya langsung dibayarkan,” ungkap Helfrits.

Helfrits menepis soal rumor ada kenaikan gaji 13 dan 14. Ia mengatakan belum memastikan soal rumor kenaikan gaji. Sebab untuk anggaran pembayaran sudah ditata sejak 2016 lalu.

“Kami belum bisa memastikan. Kalau juga ada Juknisnya, nanti akan ada perubahan. Persoalannya untuk Juknis pembayaran belum turun,” jelasnya.

Sementara itu, jika merunut dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, gaji 13 akan dibayarkan bulan Juni mendatang.  PP 19 Pasal 3 ayat 1 menyebutkan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai dimaksud Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Sementara Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 huruf a dan dibayarkan pada bulan Juni. Pasal 4 ayat 2 disebutkan tunjangan kinerja ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dibayarkan pada bulan Juli.

Sementara untuk pemberian THR atau gaji 14 harus menunggu payung hukum baru berupa PP. Hal ini sejalan dengan perbedaan waktu jatuhnya Lebaran.

 

Penulis: Nanang

 

Previous Post

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kotamobagu Buka Layanan Sewa Alat Berat

Next Post

Skyroof Sutan Raja Gelar Event Closing Party

Next Post
Skyroof Sutan Raja Gelar Even Closing Party

Skyroof Sutan Raja Gelar Event Closing Party

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.