TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyediakan 22 Miliar untuk membayar gaji ke 13 untuk 2.800 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Helfrits Lahimade, untuk dana pembayaran gaji ke 13 dan 14 sudah ditata di APBD 2017 ini. Namun, para ASN harus sedikit bersabar karena petunjuk teknis belum ada.
“Untuk membayar gaji 13 ada 11 miliar dan untuk gaji 14 juga 11 miliar. Jadi total 22 miliar. Jika Juknis dari pusat sudah ada, pastinya langsung dibayarkan,” ungkap Helfrits.
Helfrits menepis soal rumor ada kenaikan gaji 13 dan 14. Ia mengatakan belum memastikan soal rumor kenaikan gaji. Sebab untuk anggaran pembayaran sudah ditata sejak 2016 lalu.
“Kami belum bisa memastikan. Kalau juga ada Juknisnya, nanti akan ada perubahan. Persoalannya untuk Juknis pembayaran belum turun,” jelasnya.
Sementara itu, jika merunut dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, gaji 13 akan dibayarkan bulan Juni mendatang. PP 19 Pasal 3 ayat 1 menyebutkan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai dimaksud Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Sementara Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 huruf a dan dibayarkan pada bulan Juni. Pasal 4 ayat 2 disebutkan tunjangan kinerja ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dibayarkan pada bulan Juli.
Sementara untuk pemberian THR atau gaji 14 harus menunggu payung hukum baru berupa PP. Hal ini sejalan dengan perbedaan waktu jatuhnya Lebaran.
Penulis: Nanang