TOTABUAN.CO BOLTIM– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari Satuan Resese Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow menetapkan tiga kontraktor proyek pembangunan pasar di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) sebagai tersangka. Tiga kontraktor itu yakni Merlin Budiman, Jhoni Budiman dan Irma Kunrade.
Proyek tersebut merupakan kegiatan pekerjaan fisik yang dianggarakan oleh Pemda setempat lewat Dinas Perindustrian perdagangan tahun anggaran 2015.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, penetapan tiga tersangka itu sudah melalui pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Selasa (16/5). “Dari hasil gelar perkara kasus tersebut naik status menjadi Sidik,” kata Hanny.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang dinilai sudah memenuhi syarat. Terlebih lagi sudah keluarnya hasil audit dari BPK dan terjad kerugian Negara.
Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai empat ratusan juta rupiah. Hanny menegaskan guna penyidikan labih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka yang akan dipanggil kembali yakni tiga kontraktor, PPTK, Bendahara, Pengguna Anggaran, serta sejumlah pejabat lainnya. Kendati demikian, Hanny menuturkan akan ada tersangka lainnya. (Mg2/Has)