Kotamobagu (totabuan.co) – Dua anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) JT dan SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong.
Dua politisi yang berencana akan maju dalam pencalonan anggota legislatif 2014 mendatang itu,t ersangkut kasus peredaran materai palsu.
“Sudah kita tetapkan tersangka. Ada dua oknum anggota DPRD Boltim yakni inisial JT dan SA jadi tersangka,” kata Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan jumat (25/04).
Dua oknum anggota DPRD Boltim diduga sebagai pelanggaran pengedaran yang masuk kategori pemalsuan surat berharga lainnya.
Namun belum dipastikan kapan untuk dilakukan penahanan. Dua oknum anggota DPRD Boltim itu yakni politisi dari PDIP dan PBR yang saat ini maju kembali dengan menggunakan kendaraan politik PAN.
Mencuatnya kasus meterai Palsu itu muncul atas hasil pengembangan kasus dana MaMi. Dimana sejumlah administrasi pertanggung jawaban yang dilakukan pemeriksaan berbeda dengan meterai lainnya.
Sebelumnya tersangka SA sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik soal materai palsu. Kata SA, materai tersebut dibeli dengan harga murah kepada sorang perempuan. Perempuan itu merupakan temannya. Namun dia tidak mencurigai jika materai yang dibeli dengan harga murah itu palsu.
SA mengaku bahwa materai yang dibeli tidak untuk dijual, melainkan hanya untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
Begitu juga dengan JT. Dia juga membeli materia itu untuk membantu kepada warga, yang membutuhkan. Namun niat baik mereka berbuntut jadi bom waktu disaat mengetahui materai yang mereka edarkan itu palsu.
(tr01/has)
Iyo so nintau kalo itu materai palsu?haloooo,bapak2 yg terhormat…alsan anak TK tuh