TOTABUAN.CO, MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Djouhari Kansil sempat diberitakan media cetak lokal kalau dirinya telah melakukan gratifikasi atas pemberian hadiah ucapan bunga kepada sejumlah legislator Sulut yang merayakan Idul Fitri, dibantah keras oleh juru bicara Pemprov Sulut.
Klarifikasi itu penting dilakukan karena pemberitaan tersebut dinilai mengandung pembohongan. Seperti disampaikan jubir pemprov Judhistira Siwu, mengklarifikasi berita berjudul di koran cetak: Personil Komisi IV Dapat Karangan bunga Hias serta, sub judul Ramdani: Saya berikan ke orang lain.
“Sinyalemen pemberitaan terkait dengan bunga cantik itu, sesungguhnya tidak benar, karena Pak Wagub melalui Sekretaris pribadi Valdy Tumara hanya mengirimkan kartu ucapan saja dan tidak ada yang lain,” tandas mantan Kabag Protokol Pemprov.
Justeru Wagub Djouhari dengan santai menanggapi pemberitaan bunga cantik untuk para legislator yang merayakan Idul Fitri. “Kalau saya kirim bunga, bunga saya pasti akan lebih cantik dari bunga cantik tersebut,” katanya usai mengiktu Hari Pramuka ke-52, di Cibubur Rabu 14 Agustus 2013 lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya sosok pelayan Tuhan ini disebut-sebut telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam hal ini melakukan tindakan gratifikasi dengan memberikan rangkaian bunga dan kartu ucapan selamat Idul Fitri pada beberapa anggota DPRD Provinsi yang merayakan. Kansil mengakui bahwa dirinya yang telah mengirimkan ucapan lebaran kepada anggota komisi IV bidang kesra.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya yang menginstruksikan kepada staf untuk mengirimkan kartu ucapan selamat merayakan Idul Fitri dan itu tanpa bunga” aku Kansil.
Karena itu kansil menandaskan, tak perlu dipersoalkan lagi masalah bunga karena masih ada agenda lainnya yang lebih penting untuk dilakukan demi mewujudkan Sulawesi Utara yang berbudaya, berdaya saing, dan sejahtera,.
Editor: Hasdy Fattah