TOTABUAN.CO BOLTIM— Proyek pembangunan tiga pasar di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) terus dilakukan penyelidikan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong. Untuk kedua kalinya, penyidik layangkan panggilan kepada tiga kontrak karena mangkir menghadap dari panggilan pertama.
“Kita sudah layangkan panggilan kedua kepada tiga kontrak. Sebab panggilan pertama untuk datang memberikan keterangan mereka tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisari Polisi Hanny Lukas.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara ini, pemanggilan kepada pihak kontraktor, untuk diminta keterangan soal hasil pengerjaan mereka. “Kini giliran kontraktor kita mintai keterangan,” tuturnya.
Hanny menegaskan, jika panggilan kedua mereka tidak hadir, akan ada panggilan ketiga. Ketiga kontraktor itu dipanggil untuk dimintai keterangan mereka terkait proyek tiga pasar yang mereka kerjakan.
Untuk tiga kontraktor yang dilayangkan surat panggilan yakni Merlin Budiman, Irma Kundrade dan Jhoni Budiman. Ketiga kontraktor itu diduga paling bertanggung jawab atas pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut. Hanny mengaku belum mau memberikan keterangan soal status dari hasil Lidik. Sebab keterangan dari pihak kontraktor masih akan dikumpulkan.
“Ini baru sifatnya Lidik. Soal apakah akan naik status Sidik kita belum tahu,” kata Hanny.
Sebelumnya Kadis Perindag Boltim Ahmad Mulyadi menjelaskan, untuk proyek pekerjaan tiga pasar tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2014 lalu melalui dana APBD. Untuk setiap pembangunan pasar dianggarkan mencapai 2.3 miliar lebih.
“Untuk pagu anggaran masing-masing proyek itu diperkirakan mencapai 2,3 miliar,” beber Ahmad.
Sejauh ini penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bolmong sudah melakukan pemeriksaan kepada seumlha pejabat. Termasuk Sekda Boltim Muhamad Assegaf, Kadis PPKAD Oskar Manoppo, Kadis Perindag Ahmad Mulyadi, mantan Kadis Perindag Muchtar Limbanadi, serta para PPTK dan bendahara terkait proyek pasar tersebut.
Sekda Muhamad Assegaf juga mengatakan, jika proyek pembangunan pasar tersebut menjadi temuan tim Badan Pemerika Keuangan (BPK). Dimana kata Assegaf, selain ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan, para kontraktor juga belum lunas mengembalikan sisa TGR ke kas daerah.
Penulis: Hasdy