TOTABUAN.CO BOLMONG— Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong melakukan pemeriksaan kepada Kepala Inspektorat Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdul Latief.
Sejak pukul 10.00 Wita, Abdul Latief tiba di ruang penyidik. Dengan menggunakan kemeja putih, Ia datang bersama ketua tim pemeriksa keuangan di Perusahan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Sri, langsung masuk ruang pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan berterkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di PDAM. Sebab menurut Hanny, keduanya paling tahu soal kondisi keuangan PDAM.
“Statusnya baru sebatas klarifikasi. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan PDAM,” kata Hanny Rabu 3 Mei 2017.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara ini menambahkan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PDAM, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Pada beberapa waktu lalu terjadi aksi mogok kerja para karyawan yang menuntut pembayaran gaji yang berbuntut aksi demo hingga penyegelan kantor.
“Pemeriksaan ini untuk meminta keterangan kepada Inspektorat soal laporan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di PDAM. Sehingga ini akan terus kita kembangkan,” tuturnya.
Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief sendiri tak menampik jika dirinya baru selesai diperiksa penyidik Tipidkor Polres Bolmong. Ia mengaku memberikan keterangan ke penyidik terkait dengan hasil pemeriksaan Inspektorat beberapa waktu lalu soal pengelolaan keuangan di PDAM.
“Iya benar, saya tadi baru selesai memberikan keterangan ke penyidik. Itu terkait dengan hasil pemeriksaan kami di PDAM waktu lalu,” papar Abdul Latief.
Ia mengatakan dari keterangan yang disampaikan termasuk masalah gaji karyawan,katanya.
Dari pantauan totabuan.co, dari pemeriksaan yang dilakukan itu, Abdul Latief serta Sri yang tidak lain sebagai ketua tim pemeriksa di PDAM mulai dilakukan pemeriksaan pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Saat tiba di Polres Bolmong, keduanya duduk berdampingan saat memberikan keterangan ke penyidik.
Penulis: Hasdy