TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU–Terkuaknya kasus kucuran dana ke Komunitas Istri Angota Dewan (KIAT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keaungan (BPK) pada tahun anggaran 2011 lalu,diklarifikasi oleh para suami mereka yang tak lain adalah anggota DPRD.
Saat diwawancarai totabuan.co diruangan komisi I mereka beramai-ramai membantah soal kucuran dana senilai 400 juta itu.
Seperti dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Kotamobagu Kadir Rumoroy.Dia mengatakan, sudah tak masalah lagi dengan kucuran dana itu. Menurutnya, dana tersebut sudah dikembalikan lagi ke kas daerah.
Kadir menjelaskan, yang menjadi persoalan soal kucuran dana itu,dikarenakan keterlambatan akte notaris. Sebab, dana yang diambil dari APBD itu, merupakan dana yang akan dihibahkan untuk kegiatan para istri anggota DPRD.
” Memang ada sedikit bermasalah dengan akte notaris karena terlambat. Namun itu sudah tak masalah karena dana tersbeut sudah dikembalikan,”tuturnya.
Diakui dana tersebut sebesar Rp400 juta rupiah bukan dibagi secara perorangan. Akan tetapi dana tersebut untuk kegiatan sosial. Seperti bakti sosial, bantuan ke panti asuhan, bimbingan teknis dan kegiatan lainnya.
Seperti diketahui BPK menemukan penggunaan dana tersebut dikabarkan karena tak memiliki dasar hukum yang kuat. Dana itu dicairkan bukan lewat surat keputusan (SK) walikota melainkan hanya surat rekomendasi pimpinan DPRD saja.
Peliput :Vegy Vegaysi
Wditor : Hasdy Fattah