TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memberi legalitas bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun, Kamis 27 April 2017. KIA, merupakan wujud dari amanat pemerintah pusat untuk memberikan tanda identitas bagi seluruh warga negara.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, untuk tahun ini, Pemkot menargetkan pada 2017 ini, 8000 anak di Kotamobagu sudah memiliki KIA.
Saat ini tim dari (Disdukcapil) sedang turun ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang pentingnya KIA. Kita targetkan 8000 ribu anak di Kotamobagu sudah mengantongi KIA,” kata Tatong.
Tatong mengatakan, mulai sekarang setiap anak harus punya KTP yang namanya KIA. KIA kata Tatong, merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak.
Untuk menyukseskan program ini, Tatong mengatakan, Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai lini salah satunya kesetiap sekolah.
Kadis Dukcapil Virgina Olli menambahkan, di Kotamobagu tercatat ada 38 ribu anak yang wajib memiliki KIA. Untuk saat ini ketersediaan Blangko baru tersedia 8000. “Jadi target 8000 itu, sesuai dengan jumlah Blangko yang tersedia. Nantinya akan kita usulkan lagi lewat APBD Perubahan tahun ini,” katanya.
Virgina menambahkan, pemerintah berencana untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta. Kerjasama dengan pihak swasta ini bertujuan untuk memberi keringanan bagi setiap anak untuk membeli keperluan.
“Contohnya toko buku atau supermarket atau tempat bermain anak. Nantinya akan ada potongan harga jika mereka membeli buku, susu atau pergi ke tempat bermain,” ujar Virgina.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy