TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meluncurkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA yang diluncurkan itu, bagi anak yang berdomisili dan tinggal di Kota Kotamobagu. Syarat Untuk mendapatkan KIA adalah sudah memiliki akte kelahiran dan terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK), untuk anak usia 0 – 17 tahun.
Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak, maka Pemkot Kotamobagu berupaya memenuhi hak sipil anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani.
“Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pemenuhan hak bagi setiap warga Negara, termasuk anak,” kata Tatong usai Launching KIA di rumah dinasnya Kamis 27 April 2017.
Menurut Tatong, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kota Kotamobagu terus meningkatkan berbagai upaya dalam mewujudkan salah satu program Kota Kotamobagu menuju Kota Layak Anak.
Pemkot Kotamobagu juga akan terus berupaya agar Anak di Kotamobagu akan terpenuhi haknya untuk mendapat indentitas, katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu Virgina Olii menambakan, Kota Kotamobagu merupakan daerah ke dua di Sulut Launching KIA setelah Kota Tomohon.
“Kota Kotamobagu daerah ke dua di Sulut setelah Kota Tomohon. Untuk tahap pertama ini baru 143 KIA yang diberikan kepada perwakilan anak yang ada diundang dari perwakilan sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, KIA ini fungsinya sama dengan e-KTP dan dibuat pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran. Dimana manfaat memiliki KIA pada anak selain sebagai bentuk pemenuhan hak anak, juga sebagai persyaratan mendaftar sekolah. “Selain itu untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri pribadi anak. Contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di Bank. “Sebetulnya banyak manfaat KIA,” paparnya.
Untuk mendapat KIA, memiliki akta kelahiran, melampirkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy