• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tahlis: Penyusunan SOP Jangan Ditambah-Tambah

Redaksi by Redaksi
25 April 2017
in Kotamobagu
0
Tahlis: Penyusunan SOP Jangan Ditambah-Tambah

Sekretaris Kotamobagu Tahlis Gallang

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
 Tahlis: Penyusunan SOP Jangan Ditambah-Tambah
Sekretaris Kotamobagu Tahlis Gallang

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sekretaris kota Kotamobagu Tahlis Gallang menegaskan, setiap pekerjaan selalu memiliki aturan yang harus diperhatikan, terutama pekerjaan disistem pemerintahan. Dalam suatu aturan kerja harus memiliki Standar Operasinal Prosedur (SOP), baik itu pekerjaan pengadministrasian pemerintahan maupun pekerjaan pelayanan publik.

Hal itu dikatakannya, saat memberikan materi Bimbingan Teknik (Bimtek) yang dilaksanakan di aula Pemkot Selasa 25 April 2017.

“Setiap unit kerja diwajibkan memiliki pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan SOP yang disusun jangan ditambah-tambah atau dikurang-kurangi,” kata Tahlis.

Tahlis menambahkan, penyusunan SOP harus sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 dan berdasarkan Permenpan No. 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP prosedur administrasi pemerintahan.

Tahlis menjelaskan, SOP administrasi pemerintahan adalah SOP  dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi untuk pembuatan SOP disetiap unit kerja, tak perlu ditambah-tambah aturan. Ikuti saja sesuai dengan undang-undang yang. Apaterlebih yang berkaitan dengan pelayanan kepala masyarakat,” tutur Mantan Sekda Bolsel ini.

Tahlis mengaku bangga, karena dari hasil penilaian Ombudsman, untuk Sulawesi Utara Kota Kotamobagu sudah cukup baik. Namun, dari penilaian tingkat Nasional Kotamobagu masih di bawa standar. “Ke depan, akan terus kita perbahurui. Akhir Mei, penyusunan untuk 16 SKPD yang wajib SOP, sudah selesai,” tegasnya.

Tahlis juga meminta untuk setiap unit kerja yang wajib SOP, wajib menyiapkan angket. Angkat yang dimaksud lanjut Tahlis, yakni kotak saran yang menjadi masukan oleh warga saat mengunjungi kantor tersebut.

 

 

Penulis: Nanang

Edotor: Hasdy

Previous Post

Tim Inspektorat Temukan SPj Dana Desa Tidak Sesuai

Next Post

Tatong: Anak Wajib Mendapatkan Perlindungan

Next Post
Tatong: Anak Wajib Mendapatkan Perlindungan

Tatong: Anak Wajib Mendapatkan Perlindungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal
Kotamobagu

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

by Redaksi
16 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dua oknum anggota TNI Serda FN dan Serda BF membantah atas tudingan terlibat aktivitas Tambang ilegal di Bolaang...

Read moreDetails
Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

16 Juni 2025
Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

16 Juni 2025
Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

16 Juni 2025
Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

16 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.