Salah satu anggota DPRD Boltim tersangka kasus Makan Minum saat keluar dari ruang penyidik Tipikor Polres Bolmong | totabuan.co
TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Sempat beradar kabar kalau Selasa 13 Agustus 2013 hari ini sejumlah Anggota DPRD Boltim tersangka (TSK) kasus Makan Mimum (MaMi) tahun 2011 lalu. Namun, dugaan itu tidak terbukti. Mereka hanya diperiksa lanjutan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong.
Sebanyak 10 TKS dari 20 anggota yang diperiksa. Sejak pukul 10.00 Wita mereka tiba satu persatu di Polres dan langsung antri diruang tunggu penyidik unit IV Tipikor. Ke 10 anggota DPRD itu yakni Revi Lengkong, Marsaole Mamonto Vecky Ochotan, Jumiaty Daumpung, Witarsa Mamonto, Sutami Sungkar, Donny Sahe, serta Tommy Sumendap.
Kepala satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh saat bersua dengan sejumlah wartawan diruang tunggu penyidik menjelaskan, bahwa pemanggilan para anggota DPRD Boltim ini, merupakan pemeriksaan lanjutan. “Kan status mereka sudah sebagai tersangka. Dan ini pemeriksaan lanjutan selesai lebaran,” kata Iverson.
Pemeriksaan kepada para anggota DPRD itu kata Kasat, merupakan perampungan berkas sekaligus mencukupkan bukti. Soal penahanan tinggal tergantung waktu saja. Sebab penyelidikan akan terus dimaksimalkan. “Ini soal waktu saja masalah penahanan. Kita akan maksimalkan penyelidikan ini,” ujarnya.
Kasat yakin persoalan ini dapat dibuktikan dengan memaksimalkan dengan penyelidikan. Sehingga, berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan sudah tidak banyak bolak balik lagi.
PELIPUT: HASDY FATTAH