TOTABUAN.CO BOLTIM— Tiga proyek pembangunan pasar yang ada di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) terus dilakukan penyelidikan penyidik Polres Bolmong. Proyek tiga pasar yang menelan anggaran hampir tujuh miliar itu, ternyata banyak kejanggalan dalam proses pekerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhamad Assegaf menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2015 lalu proyek pembangunan tiga pasar itu, banyak yang tidak sesuai.
“Hasil temuan BPK banyak ditemukan kejanggalan. Ada kekurangan volume pekerjaan dan ada yang tidak sesuai dengan gambar,” jelas Assegaf.
Dari hasil pemerisaan BPK pada 2015 lalu, ditemukan selisih pekerjaan yang harus ditanggung pihak ketiga. Para kontraktor dituntut untuk mengembalikan dana yang sudah terlanjur dibayar. “Sejak jauh hari sudah diingatkan kepada pihak kontraktor untuk melakukan pengembalian dana. Tapi hingga sekarang masih ada sekitar seratus juta lebih yang belum dikembalikan,” kata Assegaf.
Tiga proyek pembangunan pasar itu masing-masing berlokasi di Desa Iyok Kecamatan Nuangan, di Motongkat dan di Dea Buyat. Setiap proyek pembangunan pasar dianggarkan mencapai 2.3 miliar.
“Kalau total ganti rugi ada sekitar empat ratus jutaan lebih. Tapi baru dua kontraktor yang sudah bertahap mengembalikan dana tersebut,” kata Assegaf.
Assegaf menambahkan, tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) sudah beberapa kali melakukan sidang untuk meminta pertanggungjawaban pihak kontraktor, namun hingga kini belum dilunasi.
Penulis: Hasdy