TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan memprogramkan asuransi bagi para nelayan. Bagi para nelayan yang akan mendapatkan asuransi itu dengn syarat memiliki karya nelayan.
“Kita telah mengusulkan ini ke Provinsi Sulut dan Kementerian terkait untuk asuransi bagi para nelayan. Tapi dengan syarat nelayan yang ada harus memiliki karya nelayan,” katanya.
Dia menjelaskan, program ini tiap tahun dilakukan. Dan pihaknya terus mendata berdasarkan kriteria yang ada, apakah nelayan berhak mendapatkan asuransi atau tidak.
“Kami saat ini terus mendata semua nelayan yang ada di Bolmong, dan asuransi ini terus kami usulkan ke kementrian demi kesejahteraan nelayan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk nelayan yang berhak mendapat asuransi ini hanya nelayan di bawah 10 GT (Gross Ton) atau ketinting. “Ketika nelayan mengalami kecelakaan di laut dan meninggal dunia, itu mendapat asuransi sebesar Rp200 juta, cidera Rp100 juta dan kecelakaan ringan Rp25 juta. Tapi, kalau dia mengalami kecelakaan alamiah itu juga mendapat 160 juta,” katanya.
Penulis: Hasdy