• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ini Sanksi Bagi ASN Jika Hilangkan Aset Milik Pemerintah

Redaksi by Redaksi
18 April 2017
in Kotamobagu
0
Ini Sanksi Bagi ASN Jika Hilangkan Aset Milik Pemerintah

Adnan Masinae

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ini Sanksi Bagi ASN Jika Hilangkan Aset Milik Pemerintah
Adnan Masinae

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae menegaskan akan memberikan sanksi berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bagi para ASN jika menghilangkan Aset milik Pemerintah.

“Sanksinya yakni tuntutan ganti rugi,” tegasnya.

Numun Pemkot masih akan memberikan pertimbangan atau keringanan sanksi jika aset tersebut hilang saat sedang melaksanakan dinas. “Kita lihat apakah itu hilang saat bekerja atau saat dipakai sebagai alat pribadi. Karena aset ini milik negara, nantinya jika aset tersebut kemudian sudah tidak bisa digunakan lagi maka harus dikembalikan. Pemegang aset punya tanggung jawab pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan. Diharapkan seluruh aset agar selalu dijaga serta dipersiapkan saat keperluan pemeriksaan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh SKPD harus rutin memeriksa asetnya. Jika sudah tidak layak digunakan maka segera dikembalikan,” kata Adnan.

Penulis: Nanang

Previous Post

Pemkab Boltim Bingung Soal Izin Galian C

Next Post

Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu Mandek di Meja Penyidik

Next Post
Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu Mandek di Meja Penyidik

Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu Mandek di Meja Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.