TOTABUAN.CO BOLTIM – Pengalihan kewenangan ke Provinsi soal izin Galian C, cukup menimbulkan kebingunngan untuk mekanisme pengurusan izin. Imbas dari pengalihan kewenangan itu, sehingga menjamurnya Galian C di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Perlu dijelaskan adalah terkait apa saja persyaratannya. Banyak yang salah alamat, mengirimkan permohonan ke Dinas ESDM propinsi, mestinya kepada gubernur melalui perizinan satu pintu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf.
Ia mengatakan, terkait galian C menjadi permasalahan yang krusial. Karena, kewenangan izin yang sudah ditarik ke provinsi berdampak pada penambangan.
“Kami sudah banyak mengirimkan permohonan kepada ESDM provinsi agar dikaji, namun sampai sekarang belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Sehingga, penambang yang ada di Boltim dikategorikan penambang ilegal karena tidak memiliki izin,” tukasnya.
Assagaf juga mempertanyakan tentang salah satu persyaratan terkait rekomendasi bupati. Karena menurutnya rekomendasi tersebut kesannya mubazir.
“Dikeluarkan rekomendasi, nantinya dilakukan pengecekan lapangan oleh dinas. Daripada dua atau tiga kali pengecekan, lebih baik sekalian saja diambil alih oleh dinas provinsi, koordinasi dengan kabupaten untuk turun bersama,” jelas Assagaf.
Assagaf menambahkan, yang menjadi kendala di Boltim di Perda RTRW menyebutkan galian ada du jenis, salah satunya bahan galian logam dan non logam. “Ini akan diselesaikan dalam waktu dekat. Di non logam ini, perlu ada penjelasan lebih jauh, batu-batuan, pasir, dan sebagainya,” ungkap Assagaf.
Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP Sulut Happy Korah mengungkapkan, sejak dirinya menjabat pada Januari lalu belum ada izin galian C yang dikeluarkan. “Dari Januari saya pegang dinas ini, izin galian C di Boltim yang keluar nol,” ungkapnya.
Korah menambahkan, untuk permohonan yang masuk juga belum ada yang dia terima. Menurutnya jikapun ada permohonan yang masuk, pasti tercecer di pertambangan. “Mungkin dikira ini masuk kategori pertambangan, makanya mungkin mereka bawa ke sana,” jelasnya.
Korah menjelaskan, izin seperti galian C, emas dan lingkungan hidup, masuk dalam kategori izin strategis yang harus ditandatangani oleh gubernur. “Ini yang perlu dijelaskan pada para pelaku usaha, permohonan ditujukan langsung kepada Gubernur,” jeasnya.
Ia menambahkan, terkait galina C Pemkab tak perlu bingung, tinggal dilihat melihat RTRW kabupaten. Di situ dasar pemkab mengeluarkan rekomendasi. Rekom itu menunjukan setuju atau tidak pemerintah setempat. (Mg3/Has)