TOTABUAN.CO BOLMONG – Semakin meluasnya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Blok Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DKH) Bolmong Yuhda Rantung, kunjungan tersrbut dalam rangka melakukan pemantauan langsung keberadaan lokasi pertambangan emas yang dikelola masyarakat tanpa mengantongi izin dan bertentangan dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Kunjungan kami ini sekaligus mengumpukan bahan untuk dikaji kemudian mengambil langkah apa ke depannya. Kami menyadari penambang di Bolmong dan Sulawesi Utara (Sulut) umumnya perlu diberdayakan. Tetapi, dalam pemberdayaan ini, tentunya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Terutama, terkait dengan kajian kelayakan lingkungan, apakah layak atau tidak. Karena, wajib ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum melasanakan aktivitas,” kata Yudha menjelaskan.
Kunjungan yang dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bolmong Sonda Simbala itu, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdin Manggopa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Yudha Rantung, pejabat Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Bolmong, Polsek Lolayan, perwakilan dari Koramil, serta Kepala Desa Bakan Hasanudin Mokodompit.
Tim itu meninaju lokasi penambangan emas secara sporadis tanpa mengikuti kaidah pertambangan di wilayah kontrak karya (KK) PT J- Resources Bolaang Mongondow (J-RBM) itu.
Yudah mengatakan, dari pengambilan material sampai pada tahapan pengolahan aktivitas tersebut menggunakan zat kimia yang sangat berbahaya bagi lingkungan. “Kegiatan penambangan secara liar tanpa kajian atau Amdal itu sangat berbahaya bagi para penambang, maupun warga di sekitar,” ujarnya.
Selain itu kata Yudha, adanya aspirasi agar menjadikan lokasi itu sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR), tentunya pemerintah akan melakukan kajian.
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Bolmong, Yakin Paputungan, mengatakan dengan melihat fakta di lapangan bahwa ada kegiatan PETI, Pemkab Bomong harus menseriusi masalah ini. Permintaan warga agar lokasi itu dijadikan WPR, harus dikaji mengacu pada Undang-Undang Nomor:4 Tahun 2009 (UU No:4/2009) Tantang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Khususnya pasal 22 yang mengatur tentang ketentuan WPR,” katanya.
Penulis: Hasdy