TOTABUAN.CO BOLMONG– Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan akte kematian.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Farida Mooduto menjelaskan semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bahkan tidak dipungut biaya, termasuk akte kematian.
Farida menjelaskan, setiap ada bayi yang lahir, orang tua wajib membuatkan akte kelahiran begitu juga jika ada anggota keluarga yang meninggal, angota keluarga yang lain juga wajib membuatkan akte kamatian.
Hal itu katanya untuk mencagah data data orang yang sudah meninggal disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Manfaatnya antara lain untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali bagi pasangan hidupnya yang telah ditinggalkan,” jelasnya Kamis 13 April 2017.
Farida menjelaskna, pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Mendagri.
Untuk perrsyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan akte kematian yakni Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan, surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan, Kartu Kelaurga dan KTP yang bersangkutan, dan Akta Kelahiran yang meninggal, ujarnya.
Penulis: Hasdy