TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berencana akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 sampai 17 tahun bersamaan setalah launching HUT KK.
Dari data yang ada jumlah anak yang berhak memiliki KIA di Kotamobagu berjumlah 3.800 jiwa. Sedangkan untuk Blangko yang ada sekitar 8000 keping.
“Sudah ada 12 sekolah yang memasukkan data atau berkas anak,saat ini berkasnya sedang dalam proses verifikasi,” Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Virgina Olii.
Dia mengatakan, ada 12 sekolah yang berkasnya sudah lengkap ini nanti akan langsung menerima KIA setalah Launching nanti.”Kita utamakan yang berkasnya sudah lengkap, dan yang belum lengkap akan kita minta dari pihak sekolah serta desa kelurahan untuk membantu melengkapi berkas dari anak tersebut.” katanya.
Penerbitan KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunyai kartu identitas, layaknya KTP.
“Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Program pemerintah ini sangat sesuai dan nawacita ibu Walikota untuk menjadikan Kota Kotamobagu sebagai daerah Layak Anak.
“Disdukcapil Kota Kotamobagu berada pada posisi 109 dari 514 Disdukcapil seluruh Indonesia dan nomor urut 2 setelah Kota Tomohon se-Sulut.Saat Launching nanti, akan kita upayakan juga bersamaan dengan penyerahan secara simbolis KIA oleh Walikota,” ujarnya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy