TOTABUAN.CO,KOTAMOBAGU—Setelah ditetapkannya 20 angota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) oleh penyidik Polres Bolmong soal dugaan korupsi dana makan minum (MaMi), kini, 21 istri anggota DPRD atau Komunitas Istri Angota Dewan (KIAD) Kotamobagu bakal berhadapan dengan Hukum.
Pasalnya, pada tahun anggaran 2011 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejangalan penggunan dana sebesar Rp 400 juta, yang mengalir ke kantong istri para politisi DPRD Kotamobagu.
Kasus itu terkuak setelah tim BPK menemukan kucuran dana yang dinilai tak memiliki kekuatan hukum. Sebab, pencairan dana tersebut, hanya berkuata surat rekomendasi dari ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan.
Secara teknis, dari pencairan dana itu, suami merekalah yang membahas, memperjuangkan serta menggolkan kucuran dana Rp 400 juta kepada istri mereka.
Namun pasca hasil audit BPK pada 2011 lalu, hingga kini tak ada niat dari para istri atau para suami para anggota DPRD untuk melakukan pengembalian secara utuh hingga saat ini.
Sepert yang dikatakan Kepala Inpsektorat Kotamobagu Emba Lobud, pengembalian tuntutan ganti rug (TGR) uang negara belum seratus persen dikembalikan. Padahal waktu untuk penyetoran dana tersebut boleh dikata sudah harus dilakukan.
Meski demikian Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan mengungkapkan, masih akan menungguh tindak lanjut dari para istri untuk mengembalikan dana tersebut.
“ Kita lihat perkembangan tindak lanjut dari upaya pengembalian dana tersebut,” kata Kapolres.
Namun kabar beredar, kasus tersebut sudah ada pembicaraan dengan pihak eksekutif. Bahkan kabarnya, sudah diselesaikan soal TGR tersebut.
Peliput : Hasdy Fattah