TOTABUAN.CO– Sidang perkara kasus korupsi pengelolaan dana audiens tahun anggaran 2012-2013 mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado Rabu 4 April 2017. Dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yulin Papuling mantan Kabag Keuangan dan Fridey Rinata sebagai PPK di bagian umum hadir dalam persidangan. Seperti dilansir Media Sulut Kamis 6 April 2017, dalam persidangan tersebut saksi menyebut jika pencairan dana tersebut, sempat mendapat tekanan dari mantan Asisten II Djek Damopolii.
“Saya selalu diperhadapkan dengan mengatakan bahwa ini kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,” tutur Julin Papuling, saat itu hadir bersaksi bersama Fridey Rinata.
Di hadapan Hakim, saksi mengaku kalau Djek Damopolii yang menjabat sebagai Asisten II Pemkab Bolmong itu sempat mendesaknya untuk melakukan penandatanganan dengan cara kasar.
“Dalam proses penandatanganan itu saya sempat adu mulut dengan Asisten II saat itu. Meja kerja saya sempat dipukul, dan beliau sempat berkata dengan bahasa daerah bahwa ‘Bukang Ngana Pe Doi. Kiapa Ngana Mo Ator’,” beber Yulin di hadapan Hakim.
“Jadi, posisi saya saat itu sangat terintimidasi,” tambah Yulin.
Dari intervensi tersebut, saksi mengaku sempat mengambil rencana untuk mundur dari jabatan, tapi Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu tidak memberi izin.
Ia mengataka, bahwa proses kerja kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai Tupoksi. Karena banyak temuan dari BPK pada saat itu. “Karena nama saya di SPK bukan tanda tangan saya, dan kalau pun ada yang saya tanda tangani prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya,” tuturnya.
Sidang yang dihadiri Tim JPU yang diketuai Pingkan Gerungan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar, Arkanu dan Wennynanda,
Di persidangan, saksi juga mengaku kalau selama bekerja dirinya kerap mendapat intimidasi serta desakan untuk menandatangani berkas yang diajukan terhadapnya.
“SPK seharusnya ditanda tangani sebelum pekerjaan itu dilaksanakan. Akan tetapi yang terjadi saat itu penandatanganan bukan diawal tetapi diakhir. Saya selalu diperhadapkan dengan mengatakan bahwa ini kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, saya terpaksa harus menandatangani walaupun posisinya terbalik,” pungkas Julin.
Keterangan Fridey juga di depan Hakim membenarkan ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kegiatan audiensi Bupati dan Wakil Bupati.
Usai mendengarkan keterangan dua saksi, Majelis Hakim kemudian menunda jalannya persidangan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Ismar Damopolii, Eka Putra Korompot dan Uki Papuntungan telah didakwa JPU pekan lalu. Pihak Penasehat Hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan JPU, sehingga persidangan langsung masuk pada pemeriksaan saksi.
Kasus korupsi dana kegiatan audiensi Bupati dan Wakil Bupati Bolmong ini, awalnya diusut Kasubdit Tipidkor Polda Sulut AKBP F Gani Siahaan bersama anggota penyidik lainnya, pasca adanya temuan BPK RI serta laporan pihak terkait.
Setelah ditelusuri, indikasi korupsi dalam kasus ini langsung terkuak. Penyidik dari Polda langsung menaikkan posisi kasus ke tahap sidik. Dan menjadikan tiga oknum ASN sebagai tersangka. Selanjutnya, berkas ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk berproses di pengadilan.
Adapun beberapa kejanggalan yang berhasil ditemukan penyidik pada beberapa item dana kegiatan Audiensi di antaranya, adanya kejanggalan pada item belanja service, belanja penggantian suku cadang, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, belanja pakaian Bupati dan Wakil Bupati, belanja alat tulis kantor, belanja perangko, materai dan benda pos, belanja penggandaan, belanja premi asuransi kesehatan dan belanja perjalanan dinas.
Dari hasil audit BPKP Sulut, ada kerugian Negara sebesar Rp2.128.898,35 dari pagu anggaran berjumlah Rp8 miliar lebih. Dan untuk mempertanggungjawabkan semua itu, ketiga terdakwa telah didakwa bersalah JPU dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999.
Sumber Media Sulut