TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pencairan dana desa tahap satu 2017 ini di Kota Kotamobagu sejak Februari dan Maret, dipastikan akan mengalami penundaan. Hal tersebut menyusul penyampaian dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yang menyatakan, pencairan dana desa tahap satu diperkirakan terealisasi pada pertengahan April 2017 mendatang.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hamdan Monigi mengatakan, alasan tertundanya pencairan dana desa, akibat adanya perubahan pola penyaluran anggaran dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bawah Ditjen Perbendaharaan.
“Sekarang, bukan dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), tetapi dari KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) di bawah Dirjen,”kata Hamdan Selasa 4 April 2017.
Selain adanya perubahan pola penyaluran, pihak Dirjen perimbangan keuangan kementerian keuangan juga melakukan perubahan persyaratan penyaluran dana desa. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pemerintah daerah agar dapat mencairkan 60 persen dana desa pada 2017.
“Pertama, yaitu peraturan daerah. Perda tentang APBD, karena didalamnya ada dana desa dan ada DAK. Perda itu diperlukan sebagai syarat untuk otorisasi, dokumen otorisasi, bukan untuk mengeluarkan,” ucapnya.
Selain itu kata Hamdan adalah harus diterbitkannya peraturan kepala daerah, peraturan bupati atau wali kota, tentang pembagian tata cara pembagian dan alokasi dana desa setiap desa.
“Itu yang harus dibuat oleh masing-masing kepada daerah. Dua hal itu lah menjadi syarat utama. Ketiga adalah laporan tentang kinerja penyaluran dan konsolidasi dari penggunaan dana desa sebelumnya. Kalau tiga itu terpenuhi, maka KPPN akan menyalurkan dana desa tahap satu pada pertengahan April, 60 persen,” ujarnya.
Untuk penyaluran dana desa 2017 tahap dua, sudah ditegaskan dari Dirjen Kementrian Keuangan tidak akan terjadi perubahan jadwal, yakni pada Agustus 2017 mendatang, begitu pun untuk dana desa 2018, pungkasnya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy