TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Meski sudah sering ditertibkan, pedagang yang berjualan di badan jalan di Pasar 23 Maret Kotamobagu masih saja membandel. Hampir setiap hari, Satpol PP harus membubarkan para PKL yang menggelar dagangannya di badan jalan itu. Selain mengganggu pengguna jalan yang akan berbelanja, keberadaan pedagang ini juga membuat pedagang yang memiliki kios merasa terganggu.
Setiap hari petugas Satpol PP, sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 08.00 Wita, berada di kawasan tersebut. Mereka membubarkan para pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan dan lahan parkir.
“Apapun yang terjadi tetap harus kita arahkan agar para pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disiapkan. Karena badan jalan itu bukan tempat berjualan,” ujar Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta Selasa 4 April 2017.
Sahaya menjelaskan, ada puluhan pedagang yang setiap harinya menggelar dagangannya di badan jalan yang menjadi akses keluar masuk kendaraan. Kendati masih ada penolakan dari para pedagang, akan tetapi, penertiban tetap saja dilakukan agar kawasan pasar tetap tertib demi kelancaran lalu lintas. “Kami akan terus tertibkan, karena memang dilarang berjualan di badan jalan,” tegasnya.
Penulis: Nanang