TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan Training of Trainer (TOT) sumber daya manusia terhadap pelayanan dan pendampingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di Restoran Lembah Bening Kelurahan Sinindian,Kecamatan Kotamobagu Timur Senin 3 April 2017.
Walikota Kotamobagu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Narun Gilalom mengatakan, KDRT menimpa siapa saja. Dengan maraknya kasus KDRT saat ini, bukan hanya saja merupakan persoalan individu, akan tetapi sudah menjadi persoalan bangsa mengingat dampaknya yang sangat buruk bagi korban.
KDRT kata Nasrun saat membacakan sambutan, bukan hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga berdampak pada psikologis dari pada korban itu sendiri. Dalam UUD, kekerasan dalam rumah tangga di definisikan sebagai perbuatan pada seseorang terutama perempuan yang akan berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman perbuatan pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dengan adanya pelatihan ini diharapkan, agar seluruh kader-kader pendamping korban KDRT akan memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang UUD nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Selain itu bisa memahami persoalan KDRT dan mampu menangani berbagai masalah, baik persoalan dalam masyarakat, ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sitty Rafiqa Bora menjelaskan, kegiatan tersebut mengahadirkan pemateri dari divisi kementerian Hukum dan HAM RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Marchiana Djone. Kkegiatan tersebut diikuti 100 orang terdiri dari organisasi perempuan, LSM, dan dari OKP yang ada di Kotamobagu.
Penulis: Nanang