TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) bekerjasama dengan Kementrian PP dan PA melakukan sosialisasi percepatan kepemilikan akte kelahiran anak, Kamis 30 Maret 2017.
Sosialisasi tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran anak itu, sebagai identitas resmi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas PP dan PA Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan mengingat masih banyaknya anak di Kota Kotamobgu yang belum memiliki akta kelahiran.
“Sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua yang anaknya belum memiliki akta lahir, segera mengurusnya. Saya jamin semuanya gratis alias tidak dipungut biaya,” kata Rafiqa.
Pihaknya menilai, masih tingginya anak belum berakta di Kota Kotamobagu disebabkan karena minimnya kesadaran orang tua mengurus akta untuk anak. Sisi lain juga kata dia, disebabkan oleh minimnya pemahaman akan pentinganya akte kelahiran untuk anak.
“Makanya itu akan ita dorong agar orang tua secepatnya mengurus akta kelahiran untuk anak,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutan bahkan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Adapun, syarat yang dibutuhkan untuk mengurus atau membuat akta kelahiran anak antara lain, foto kopi surat nikah orang tua, surat keterangan dari RT, kelurahan, dan kecamatan lalu dibawa ke Dinas catatan sipil dan kependudukan setempat.
Selain untuk sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi ini juga akan dilakukan disekolah untuk menjaring orang tua yang belum menguruskan akta kelahiran bagi anaknya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy