TOTABUAN.CO BOLMONG – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) makin meluas di wilayah Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Blok Bakan. Hasil investigasi, saat ini sekitar tiga ribu pekerja berada di puncak gunung dan melakukan penambangan emas tanpa mengantongin izin dari instansi pemerintah.
“Hasil investigasi kami, kondisi itu sudah berlangsung sejak tujuh bulan terakhir,” kata Aktivis Anti Korupsi Bolaang Mongondow (Bolmong), Yakin Paputungan Selasa 28 Maret 2017.
Menurut Yakin, praktik pertambangan yang tidak mengikuti kaidah pertambangan yang benar bakal berdampak negatif yang besar. Apalagi, areal itu merupakan hulu sungai, sumber air bersih yang mengairi ratusan hekatare (Ha) persawahan.
“Ancaman pencemaran limbah merkuri berpotensi terjadi di beberapa sungai di sekitar lokasi itu seperti Sungai Lolotut, Tapa Tagin,Tapa Gale, Tapa Bolaang dan Tulopan. Bahkan, meski area tersebut masuk dalam kontrak karya (KK) PT J-Resources Bolaang Mongondow (J-RBM), perusahaan tersebut juga tidak bisa menyentuh atau melakukan pengolahan di lokasi itu karena itu adalah daerah penyanggah,” papar Yakin.
Yakin menambahkan, aktivitas pertambangan emas secara illegal itu semakin meluas diduga karena ikut didanai oknum-oknum yang memiliki modal besar. Selain ancaman kerusakan lingkungan, masalah lain yang berpotensi muncul yakni masalah sosial dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Baru tujuh bulan saja sudah sekitar tiga ribu warga berada di lokasi itu. Dan ini kegiatan ini masih berpotensi mengundang ribuan orang lagi untuk beraktivitas di lokasi tersebut. Ini tentu akan merepotkan Pemkab Bolmong dan aparat kepolisian,” katanya.
Adanya ancaman bahan beracun berbahaya (B3) senyawa merkuri yang bisa menyebabkan kematian, kerusakan lingkungan, serta gangguan Kamtibmas, pihaknya mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera mengambil langkah, membentuk satuan khusu gabungan.
“Kami minta Polda untuk segera melakukan penertiban bahkan penangkapan kepada oknum-oknum yang terlibat serta melakukan penutupan PETI,” tegasnya.
Menurut Yakin, jika ini tidak dilakukan maka, bahaya ketika musim penghujan banjir bandang di wilayah itu seperti yang terjadi pada 2006 akan terjadi lagi. Yakin menilai para pelaku pertambangan tanpa izin itu meanggar Undang-Undang Nomor:4 Tahun 2009 (UU No:4/2009) Tantang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Jelas ini melarang undang-undang karena tanpa izin,” ujarnya.
Penulis: Hasdy