TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Pemkot Kotamobagu bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu bersepakat anggaran pesta demokrasi pemilihan walikota dan wakil walikota 2018 sebesar 15 miliar.
Hal tersebt terungkap saat pihak penyelenggara KPUD Kotamobagu melakukan konsultasi ke Pemkot terkait dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak atau Pilwako Tahun 2018, yang bertempat di ruang Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang Selasa (21/3) pekan lalu.
Menurut Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan, pihak KPUD dengan Pemkot telah sepakat untuk penggunaan dana hibah tersebut. Nayodo mengaku berterima kasih karena usulan tersebut sudah direspon.
Untuk penggunaan dana tersebut masih ada mekanisme yang harus dilaluai. Yakni penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dipastikan penandatangan tersebut akan dilakukan pada pertengahan April atau awal Mei mendatang. “Kami sudah sepakat, mudah-mudahan tidak ada halangan apa-apa. Rencana April atau awal Mei kita akan laksanakan MoU,”kata Nayodo.
Namun meski demikian kata Nayodo, KPU belum bisa menggunakan anggaran tersebut sampai ada keputusan KPU RI terkait tahapan Pilkada serentak 2018. “Meski sudah ditandatangani NPHD-nya tapi kalau tahapan belum dimulai, kami tidak bisa menggunakan anggaran tersebut,” kata Nayodo.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Tahlis Galang, menjelaskan KPU menganut model pengelolaan keuangan yang khusus karena berlaku di dua tahun anggaran. “Tak hanya itu model pemeriksaan yang berlaku di KPU juga berbeda dengan di pemerintahan. Jadi kita yang memberi dana hibah harus memahami semua aturan yang berlaku di KPU,” kata Tahlis.
Penulis: Hassdy