TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Menyikapi maraknya pemanfaatan jalan raya Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemanfatan jalan. Surat bernomor 500/Dsihub-KK/62/III/2017 tentang ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan jalan, ditandatangani Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang.
Isi surat tersebut ditegaskan, untuk Lurah dan Kepala desa agar dapat mengarahkan warga yang membuat acara hajatan untuk diarahkan di gedung atau lapangan. Selain itu, pemberian rekomendasi Lurah dan Kepala Desa terkait pemanfaatan jalan oleh warga tidak diperkenankan untuk menutup seluruh badan jalan.
Lurah maupun Kepala Desa agar mengawasi dan mengarahkan, tata letak kanopi untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas.(**)