TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Tahlis Gallang meminta kepada para Kepala Desa dan Lurah yang ada di Kotamobagu untuk menghindari pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus administrasi.
“Ini agar menjadi perhatian bagi Kepala Desa dan Lurah untuk tidak memungut biaya kepada masyarakat yang mengurus administrasi. Jika tidak ada landasan hukumnya, itu namanya Pungli,” tegas Tahlis.
“Kalau PNS atau ASN mereka aka nada sanksi yang diberikan. Kepala Desa juga sama, sanksinya sama dengan ASN,” tambahnya.
Tahlis menegaskan, bagi Kades atau Lurah yang menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan aturannya, akan ada sanksi bahkan bisa diproses hukum, tuturnya. Tahlis mengatakan, Walikota Kotamobagu Tatong Bara sedang menggalakkan Kota Kotamobagu bebas pungli. Menurutnya, untuk operasional desa sudah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain menekankan soal pungli, Tahlis juga menegaskan soal disiplin Kepala Desa bersama jajarannya dalam bekerja. Untuk itulah, dirinya meminta kepada seluruh camat agar bisa mengawasi disiplin Kepala Desa dan jajarannya.
Sebelumnya terdengar kabar jika warga keluhkan pelayanan di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Dimana untuk mengurus surat pindah warga dimintai biaya adimistrasi sebesar Rp75 ribu perlembar surat.
Padahal tidak ada landasan hukum yang mengatur tentang pungutan biaya tersebut. Namun Lurah Gogagoman Fani Pudul menjelaskan, bahwa biaya yang diberikan oleh warga itu atas dasar keikhlasan. Ada yang berbentuk uang dan adapula yang berbentuk barang seperti kursi.
Penulis:Nanang
Editor: Hasdy