Dispernaker Kotamobagu Sosialisasi Undang-Undangan Ketenagakerjaan

Dispernaker Kotamobagu Sosialisasi Undang-Undangan Ketenagakerjaan
Sosialisasi Undang-undang Ketenagakerjaan
Dispernaker Kotamobagu Sosialisasi Undang-Undangan Ketenagakerjaan
Sosialisasi undang-undang Ketenagakerjaan oleh Dinas  Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkot Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja (Dispernaker) menggelar Sosialisasi peraturan perundang undangan  tentang  ketenagakerjaan tahun anggaran 2017 Selasa 14 Maret 2017.

Sosialisasi ini digelar di Aula Dinas perindustrian dan tenaga kerja serta di ikuti oleh perwakilan perusahaaan dan karyawan dan menghadirkan pemateri dari hubungan industrial provinsi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dispernaker Kota Kotamobagu Hidayat Mokoginta mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Termasuk Hak dan kewajiban dari tenaga kerja/karyawan,serta dari pihak perusahaan,”kata Hidayat

Ia mengatakan secara umum dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar, ujar Hidayat.

 

Penulis: Nanang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses