TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 80 Tahun 2017 tentang penetapan pagu subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah diterima Pemkot Kotamoabgu melalui Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumberdaya Alam..
“SK Gubernur baru berbentuk surat elektronik, yang dikirimkan melalui email dari Biro Perekonomian Pemprov Sulut. Kami masih menunggu SK secara fisik yang akan dikirimkan dalam waktu dekat ini,”kata Kabag Perekonomian, Pembangunan dan Sumberdaya Alam Alfian Hassan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin 13 Maret 2017.
Hasan menjelaskan, sambil menunggu SK fisik,pihaknya masih akan berkoordinasi dengan dinas social sekaligus melakukan verfikasi kembali nama penerima. “Dalam SK tersebut hanya ditetapkan jumlah penerima yaitu 551, untuk nama-namanya akan dikordinasikan dengan Dinas Sosial,karena data untuk nama-nama penerima ada di Dinsos,”ucap Hassan.
Kendari begitu, masib aka nada SK Walikota lagi. Namun begitu hal itu tidak akan lama. “Disamping SK Gubernur harus ada SK Walikota terkait dengan tim penyaluran. Kami menargetkan penyaluran akan dilakukan awal April mendatang,” ujarnya.
Penulis: Nanang