TOTABUAN.CO BOLMONG— Dinas catatan sipil dan kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih terkendala untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ini dikarenakan blangko yang disiapkan masih kosong sambil menunggu kiriman dari pemerintah pusat. Untuk saat ini, pihaknya masih mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP demi kelancaran warga yang akan mengurus administrasi lainnya.
“Untuk sekarang ini kita masih menunggu blangko. Sementara masih menggunakan surat keterangan,” kata Kadis kependudukan dan catatatan sipil Iswan Gonibala.
Padahal kata Iswan, Pemda didesak mempercepat capaian penduduk wajib KTP. Akibatnya, antusias warga mengurus data kependudukannya atau melakukan perekaman data mengalami penurunan yang cukup drastis.
Namun berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 29 September 2016 lalu, pemerintah menyiapkan surat keterangan pengganti e-KTP. “Layaknya KTP, surat ini bisa digunakan untuk mengurus data administrasi. Seperti untuk kepentingan asuransi, pernikahan, BPJS, imigrasi, kepolisian hingga kepentingan Pemilu,” kata Iswan.
Ketersedian blangko e-KTP kata Iswan telah habis. Untuk itu pencetakan e-KTP diprioritaskan pada warga yang telah melakukan perekaman atau data yang siap cetak (print ready record). Karena masih dalam proses pengadaan.
“Disdukcapil kabupaten dan kota bisa menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan itu lanjut Iswan, warga harus terdata dalam data base kependudukan. Namun terlebih dahulu, warga harus melakukan perekaman data. Makanya, warga yang ingin mengurus e-KTP tak perlu menunggu proses pendistribusian blangko di Disdukcapil.
Format surat keterangan pengganti e-KTP katanya, berisi tandatangan Kepala Disdukcapil pada Pemda masing-masing. Dibawahnya, menerangkan copy paste elemen data base e-KTP. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, TTL dan seterusnya. Agar tidak mudah dipalsukan, pencetakan (print) hanya dilakukan di kantor Disdukapil. “Makanya, foto yang tercantum dalam surat keterangan adalah hasil perekaman data. Bukan ditempel secara manual,” ujarnya. (Mg3)