TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Rabu, 15 Februari sebagai hari libur nasional. Hal itu berdasarkan pertimbangannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Namun untuk Kotamobagu yang tidak melaksanakan Pilkada, masih akan memberikan kesempatan libur kepada para ASN yang berdomisili di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Hanya ASN yang tinggal di Bolmong yang libur,” kata Sekretaris daerah Kotamobagu Tahlis Gallang Senin 13 Februari 2017.
Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional pada 10 Februari 2017.
Merujuk pada Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. Dispensasi yang diberikan kepada para ASN itu hanya diberlakukan kepada yang tercatat sebagai wajib pilih.
Penulis: Nanang
Editor Hasdy