TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Surat Edaran Nomor 470/296/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan pada 2011 masuk kategori seumur hidup.
Dengan demikian KTP yang sudah ditertibkan sejak tahun 2011, sudah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.
“Itu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Jadi bagi warga yang memiliki KTP yang diterbitkan pada pada 2011, itu berlaku seumr hidup,” kata Kadsi Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virginia Olii Jumat 10 Februari 2017.
Ia menjelaskan, dengan demikian demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya. “Kecuali hilang, perubahan data diri, dan rusak. Itu akan diganti secara gratis,” tuturnya.
Olii mengatakan, warga tidak perlu memperpanjang KTP lagi. Namun untuk perubahan data diri di dalam KTP, warga masih tetap bisa melakukannya.
Surat edaran ini merupakan lanjutan dari Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selain itu juga amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diminta untuk memperhatikan kembali Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia berlaku hinga seumur hidup.
Selanjutnya pada Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dalam surat edarannya, Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/wali kota, untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan yang telah disampaikannya. Mereka juga diminta agar menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan tersebut melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial lainnya.
Penulis: Hasdy