TOTABUAN.CO BOLMONG—Rencana penyitaan asset bergerak dan tidak bergerak milik Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga mendapat perlawanan. Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu gagal masuk ke Desa Motabang karena dihadang pendukung Salihi.
Sejak pagi, ratusan pendukung dan simpatisan tergugat I dan II Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Mokodongan sudah memadati jalan di Desa Motabang Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 1 Februari 2017.
Baca Juga: Inilah Asset Milik Salihi Yang Masuk Daftar Sita Jaminan Pengadilan
Akses menuju rumah milik Salihi yang berada di Desa Motabang, tak bisa dilalui kendaraan karena dihadang dengan mengggunakan kayu. Tim juru sita dari pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Tompikat Manopo akhirnya batal melakukan penyitaan asset tidak bergerak seperti rumah dan kendaqraan di kompleks tersebut.
Bahkan, sejumlah wartawan yang sedang meliput dilarang warga untuk mengambil gambar. Sekitar satu jam tak diberikan izin, akhirnya tim juru sita bergerak ke Desa Lolak.
Baca Juga: Penyitaan Harta Salihi Rencana Rabu 1 Februari
Menurut juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu Tompikat Manopo, penyitaan ini dilakukan sebagai tindaklanjut surat pemberitahuan tiga hal sebelumnya. “Kita cukup memastikan kalau asset yang tercatat ini, adalah milik Salihi atau tidak. Makanya perlu didampingi oleh Kepala desa,” kata Tompikat.
Usai melakukan penyitaan dibeberapa titik di Desa Lolak, tim bergerak menuju dua desa yakni Desa Mongkoinit dan Desa Pinogaluman. Dua desa tersebut sejumlah asset milik Calon Bupati nomor urut 2 ini, berhasil didatangi tim juru sita.
Kendati mendapat perlawan, namun tim juru sita, berhasil mendatangi lokasi asset berbentuk lahan, pekarangan serta sawah di beberapa lokasi. “Masih ada lagi yakni kepala ikan dan mobil yang perlu pembuktian apakah masih ada atau tidak,” kata Tompikat.
Kuasa hukum Salihi Bue Mokodongan Ibrahim Podomi mengatakan, apa yang dilakukan pihak pengadilan sudah merupakan mekaniseme yang harus dilalui. Namun kata Ibrahim, perlu ditegaskan, jika dalam kondisi saat ini warga sudah terlanjur terprovokasi terkait penyitaan.
“Ini sebenarnya tidak ada masalah. Apa yang dilakukan tim dari pengadilan sudah sesuai mekanisme hukum. Cuma karena warga sudah terprovokasi, sehingga ada kendala,” kata Ibrahim ketika dikonfirmasi.
Ibrahim juga menegaskan, bahwa penyitaan ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Dimana kedatangan juru sita hanya ingin membuktikan atau melihat apakah asset milik klien kami masih ada atau tidak. “Kan hanya itu yang dilakukan. Jangankan untuk menguasai, melebel saja pun tidak bisa,” paparnya.
Kendati demikian Ibrahim meminta, dengan kondisi pilkada saat ini, pihak Pengadilan mestinya untuk mempertimbangkan waktu. “Baiknya selesai Pilkada itu dilakukan. Saya jamin semua asset milik klien kami tidak kemana-mana. Dan kami tidak bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu,” tandasnya.(Mg3)