TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu dalam waktu dekat akan meluncurkan Kartu Tanda Penduduk bagi anak-anak di bawa umut 17 Tahun. Bentuk KTP anak ini berupa Kartu Identitas Anak (KIA). KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sekretaris Dinas kependudukan catatan sipil (Dukcapil) Mulyono mengatakan, tujuan untuk menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak.
Menurut Mulyono, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. “Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016,” paparnya.
KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak yang berusia 5 sampai 17 tahun. KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan.
“Syaratnya, foto copi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya. Selain itu kartu keluarga asli orangtua/wali, dan KTP asli kedua orangtua,” jelasnya.
Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan. Yakni fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy