TOTABUAN.CO BOLTIM — Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani kini diperketat. Pasalnya, saat ini petani yang ingin bantuan pupuk harus terdaftar dalam kelompok tani. Hal ini dikemukakan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Ramlah Mokodompis.
Ia mengaku, distributor hanya melayani penyaluran pupuk melalui kelompok tani. “Jika ingin pupuk bersubsidi tentu petani bersangkutan harus masuk kelompok tanj terlebih dahulu,” tuturnya.
Dijelasnya, setelah menjadi anggota kelompok tani. Ia mengaku, kelompok harus menyusun Rancangan Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Penyusunan RDKK akan didampingi penyuluh pertanian hingga selesai,” katanya.
Terkait batas jumlah kelompok. Diterangnya, pemerintah tidak membatasi jumlah kelompok melainkan luas lahan seluruh anggota kelompok. “Setiap kelompok 25 hektar lahan sawah,” katanya.
Ia menambahkan, selain merujuk pada RDKK, penyaluran pupuk bersubsidi menyesuaikan kuota yang diberikan oleh pemerintah provinsi. “Jadi pihak distributor sesuaikan penyaluran sesuai jatah daerah. Selain itu kita berharap agar RDKK segera rampung agar jumlah kebutuhan daerah cepat dilaporkan,” ujarnya.(fac)