TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H sebanyak sembilan hari. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, untuk libur Idul Fitri 2013 telah ditentukan yaitu pada 8 dan 9 Agustus 2013.
Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 5, 6, dan 7 Agustus 2013. Jika ditambah libur hari Sabtu dan Minggu, maka praktis menyambut libur Lebaran kali ini PNS akan memiliki masa libur 9 (sembilan) hari.
Seperti halnya dijelaskan Pemeritah Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintah Dolly Zulhaji bahwa, dihitung seluruhnya, terhitung dari tanggal 3 – 12 Agustus adalah libur buat PNS.
“Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, PNS libur bersama selama tiga hari. Namun sudah inklut dengan tanggal merah. Sehingga liburnya selama sepekan. Nanti Senin dua pekan depan tanggal 12 Mei 2013, baru masuk lagi,” kata Dolly Zulhaji , kepada sejumlah wartawan.
Namun, bagi instansi-instansi tertentu diantaranya tidak libur. Seperti pelayanan rumah sakit dan petugas pemadam kebakaran. “Mereka harus tetap staind by. Tapi pengaturannya sudah ada,” bebernya.
Dari libur panjang ini, lanjut Zulhaji, pihaknya mengharapkan kepada seluruh PNS tidak lagi memperpanjang masa libur setelahnya, sebab berbadasarkan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.