• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Ini Kata Kuasa Hukum Salihi Soal Penyitaan Asset

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2017
in Bolmong, Hukrim
0
Ibrahim: Salihi Masih Bisa Gunakan Assetnya

Kuasa uHkum Salihi Bue Mokodongan Ibrahim Podomi

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ibrahim: Salihi Masih Bisa Gunakan Assetnya
Kuasa uHkum Salihi Bue Mokodongan Ibrahim Podomi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kuasa hukum  Salihi Bue Mokodongan (SBM), Ibrahim Podomi mengatakan, SBM masih bisa menggunakan harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Dimana kata Ibrahim, soal surat yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait sita jaminan.

“Banyak orang yang belum paham soal sita jaminan. Semua beranggapan bahwa SBM sudah pailit dan sudah tidak bisa menggunakan assetnya seperti mobil ataupun kapal,” kata Ibrahim kepada totabuan.co Jumat 27 Januari.

Kendati diakui asset milik SBM masuk dalam pengawasan pihak pngadilan, akan tetapi  kata mantan anggota DPRD Bolsel ini, tidak seperti apa yang dipikirkan kebanyakan orang. Ia menjelaskan,  sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak, milik tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan atau pemohon sita.

Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, berarti bahwa barang-barang itu disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual atau dirusak. “Jadi selama belum ada putusan Inkra, SBM masih bisa menggunakan hartanya, termasuk kendaraan dan kapal miliknya,” jelasnya.

Ibrahim mengatakan, masih ada upaya hukum yang akan dilakukan. Kendati hingga kini belum ada kata sepakat, akan tetapi, Ia yakin persoalan gugatan ini akan segera selesai. “Ada beberapa upaya yang akan dilakuka,” tutur Ibrahim.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan, beberapa kali mediasi yang dilakukan namun belum menemui kata sepakat. Bonar menjelaskan, hakim berkwajiban melakukan mmediasi disaat sidang yang telah ditentukan. Ketidakhadiran pihak turut tergugat  tidak  menghalangi pelaksanaan mediasi karena diwakili para kuasa hukum. “Beberapa kali kita memberikan kesempatan bahkan menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi. Namun belum ada kata sepakat,” kata Bonar.

Penulis: Hasdy

 

Tags: Pilkada Bolmongsalihi mokodonganYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

103 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Kotamobagu Menunggak Pajak

Next Post

P2TP2A Kotamobagu Rangkul Tokoh Agama Cegah KDRT dan Trafficking

Next Post
P2TP2A Kotamobagu Rangkul Tokoh Agama Cegah KDRT dan Trafficking

P2TP2A Kotamobagu Rangkul Tokoh Agama Cegah KDRT dan Trafficking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.