TOTABUAN.CO BOLMONG– Setelah melayangan surat pemberitahuan penyitaan, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu berencana akan melakukan penyitaan asset milik Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga sebagai tergugat satu dan dua dalam kasus Perdata. Rencananya penyitaan itu akan dilakukan pada Rabu 1 Februari 2017 mendatang.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu Tompikat Manopo menjelaskan, penyitaan asset milik tergugat, setelah tiga hari surat pemberitahuan itu dilayangkan.
“Mekanismenya, tiga hari sebelum dieksekusi kita layangkan surat pemberitahuan dulu,” ujar Tompikat jurus sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu Kamis 26 Januari 2017.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Kotamobagu Siap Sita Harta Salihi
Sejumlah asset yang akan disita kata Tompikat, berupa tanah dan bangunan rumah, serta sejumlah kapal. “Ada 29 item surat jaminan yang akan kita sita. Makanya, kita layangkan surat pemberitahuan dulu ke empat kepala desa yang terdapat asset milik dua tergugat,” tuturnya.
Sejumlah asset berupa tanah dan bangunan rumah serta kapal akan diberi stempel jika lahan atau bangunan ini dalam pengawasan. “Artinya ini merupakan jaminan. Sebab persoalan Perdata belum selesai,” paparnya.
Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar menambahkan, selama penyitaan asset milik dua tergugat dalam pengawasan. “Ini seperti jaminan. Kalau pun sudah ada kata sepakat, assetnya bisa dikembalikan,” jelasnya. Dari total 29 item surat jaminan yang akan disita pihak Pengadilan, diperkirakan mencapai di atas 10 Miliar.
Penulis: Hasdy