TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Taufik Mokoginta menegaskan, agar bantuan untuk kelompok tani yang disalurkan, tidak boleh dibisniskan. Dimana untuk bantuan yang diserahkan harus benar-benar dimanfaatkan oleh petani.
“Jika ada yang menjual kembali bibit atau pupuk yang diterima dari pemerintah itu kejahatan, dan itu adalah kesalahan oknum, karena kami sudah menyalurkan kepada kelompok,” katanya.
Ia menegaskan, jika ada bukti, pihaknya akan meminta pihak berwajib dalam hal ini untuk menelusurinya. “Intinya tidak boleh dibisniskan,” tuturnya.
Ia mengaku, tujuan dari penyaluran bantuan pertanian tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khususnya petani. Sehingga penyaluran bantuan tidak memandang bulu. “Jadi dengan adanya bantuan tersebut bisa meningkatkan produksi dan pendapatan petani di Bolmong Jadi siapa pun bisa menerima bantuan pupuk dan bibit asalkan dia benar memiliki lahan untuk ditanami,” ujarnya
Sebelumnya, Pato’o Mokoagow salah satu anggota kelompok tani dari Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, mengeluh jika dirinya tidak pernah menerima bantuan dari kelompok yang dipimpin oleh Derby Dotulong. Padahal menurutnya, identitas dan segala dokumen yang diperlukan sudah diambil oleh ketua kelompok.
“Selama ini kami cuma selalu dimintai KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ada bantuan, tapi mereka jual pada kami, padahal kami ini kelompok tani, termasuk pupuk dijual dengan harga Rp 90 ribu per sak,” katanya. (Mg3)