TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kotamobagu memiliki 205 Koperasi yang terdaftar. Namun sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya 73 Koperasi yang tercatat dan masih aktif dan selalu memasukkan laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Dinas Perdagangan Industrian da UKM Herman Arai mengatakan koperasi yang berstatus tidak aktif akan segera dibekukan dan tinggal menunggu surat keputusan dari Kementrian.
Herman menjelaskan, RAT mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/ M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota. Dimana Permen KUKM tersebut, menegaskan jika RAT merupakan rapat tertinggi dan harus dilakukan minimal setahun sekali.
“Kita sudah menyurat ke beberapa Koperasi sebagai peringatan agar segera melakukan RAT. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” kata Herman.
Jika tahun ini tidak memasukkan RAT kata Herman, maka akan di bekukan berdasarkan keputusan dari Kementrian. Ia menegaskan, untuk pembekukan koperasi yang tidak aktif, sudah merupakan ketegasan. Sehingga untuk pembekuan Koperasi yang ada di Kotamobagu tinggal menunggu hasil konsultasi dengan Kementrian.
“Hasilnya akan segera kami laporkan ke Walikota untuk persiapan pembekuan. Koperasi yang aktif dan sehat ialah yang melaksanakan RAT,” tuturnya.
Penulis: Nanang