TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah mulai mengagendakan untuk melakukan audit penggunaan dana desa tahap dua. Rencana pemeriksaan akan dilakukan usai audit di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Selama dua pekan ke depan kita masih akan fokus pemeriksaan SKPD. Setelah itu, akan kita akan lakukan pemeriksaan penggunaan dana desa,” kata Mohamad Emba Lobud Minggu 22 Januari 2017.
Emba mengatakan, untuk audit dana desa desa tahap pertama akan dilakukan bersamaan dengan pennggunaan dana desa tahap satu. Mantan Staf Ahli Setda Kotamobagu ini menambahkan, audit ini akan berlaku untuk dana desa tahap dua dan keseluruhannya.
“Meski pun dana desa tahap satu telah diaudit, tetapi akan dilihat sinkronikasi pemamfaatannya secara menyeluruh.
Kita akan mengaudit atas seluruh kegiatannya. Semua desa penerima Dana desa. Oleh karena itu, kita harapkan agar seluruh kepala desa untuk segera memasukkan pertanggungjawabannya,” katanya.
Tidak hanya penggunaan dana desa kata Emba. Akan tetapi terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk keseluruhan proses audit di desa, pihak Inspektorat akan melibatkan para pendamping desa. “Audit dana desa ini kita akan upayakan dalam 14 hari kerja. Memang sedikit rumit, tetapi kita akan berupaya dengan cara salah satunya berkoordinasi dengan masing-masing pendamping desa,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Teddy Makalalag mengatakan, terkait pemasukkan pertanggungjawaban Teddy mengaku telah ada 9 desa yang memasukkannya. Untuk sisanya, Dinas PMD menekankan untuk segera dimasukkan sebelum lewat Januari.
“Ini kan SPJ untuk dana desa tahap dua atau 40 persen. Kalau melihat tahun penganggarannya itu tahun 2016, tetapi ada keterlambatan. Kita mengharapkan agar jangan sampai melewati Januari. Itu akan diaudit,” katanta Teddy. (Mg2)