TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Teguh Haryanto, mengultimatum kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalaupun masyarakat yang ingin mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), untuk keperluan usaha harus mempunyai sertifikat ataupun berkas pendukung lainnya. Sehingga tidak akan menjadi masalah dikemudian hari,” katanya.
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat ingin mengurus izin tersebut.
“Yang penting berkasnya lengkap, tidak akan dipersulit. Apalagi tujuannya untuk membangun daerah. Tentu tidak akan berbelit-belit pengurusan izinnya,” ujarnya.
Apalagi, katanya, proses pengurusan izin sudah satu pintu. Sehingga dapat memudahkan masyarakat. “Karena sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) yang mengatur hal itu, proses perizinan sudah tidak lagi di tiap OPD. Itu juga dapat memudahkan masyarakat,” katanya.(Mg3)