TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Proses pengurusan kajian teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kotamobagu yang dulunya ditangani Dinas Tata Kota (Distakot) kini beralih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Ada pun yang dikaji oleh Dinas PUTR yakni garis sepadan terhadap jalan dan ketersesuaian bangunan atau gedung dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Terkait kajian teknis IMB yang dulunya ada di Dinas Tata Kota kini sudah di Dinas PU dan Tata Ruang. Jadi, pemohon harus mengajukan blangko yang telah melewati proses dari Sintap, Kelurahan/Desa, hingga kecamatan ke Dinas PUTR untuk dikaji,” kata Sekretaris Dinas PUTR Pemkot, Sofyan Hatam Selasa 17 Januari 2017.
Sofyan menjelaskan, tidak ada peraturan yang berubah ketika urusan kajian IMB masuk ke Dinas PUTR.
“Jadi yang paling penting itu adalah garis sepadan jalan. Jika berencana mendirikan bangunan atau gedung di ruas jalan utama harus berjarak 18 meter dari tepi jalan. Untuk di bagian jalan lorong, harus berjarak sesuai dengan luas jalan lorong,” kata Sofyan.
“Selain garis sepadan jalan, juga sangat penting adalah RT RW. Apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Kalau tidak maka dipastikan tidak akan mendapatkan IMB,” paparnya.
Saat disentil mengenai durasi pembuatan kajian teknia, Sofyan menjamin jika pengurusannya hanya memakan waktu tiga hari.
“Itu kalau lengkap dokumennya, dan para pihak berwenang mulai dari kepala seksi, kepala bidang, hingga Kepala Dinas tidak sedang dalam tugas luar,” tandasnya.(Mg2)