TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Proyek pembangunan median jalan sekaligus pengadaan rambu lalu lintas, ternyata sudah menjadi incaran tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Selain diduga proyek tersebut milik salah satu pejabat Kotamobagu, ternyata proyek tersebut diduga terjadi kejanggalan dalam pengadaan rambu lalu lintas.
“Itu sudah masuk incaran kita. Apaterlebih proyek tersebut berada di depan kantor Kejaksaan,” ujar salah satu tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang enggan meminta namanya dipublis.
Proyek yang bersumber dari APBD 2016 senilai 1.2 miliar itu, berada di dinas Dinas Tata Kota. Terkuaknya dugaan kejanggalan pengadaan rambu lalu lintas, setelah tim dari Dinas Perhubungan bersama tim Satlantas Polres Bolmong menurunkan rambu lalu lintas karena tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan.
“Inikan yang jadi pertanyaaan. Beruntung itu rambu lalu lintas. Bagaimana kalau pengadaan alat kesehatan. Ini yang coba kami telusuri,” tutur sumber.
Selain itu kata sumber, ada laporan jika proyek tersebut milik salah satu petinggi Pemkot Kotamobagu tapi menggunakan nama orang lain. Akan tetapi perlu pendalaman termasuk perusahan yang digunakan dalam proses tender.
Direncanakan, pihak panitia, PPK bersama instansi terkait akan dimintai keterangan soal dugaan kejanggalan proyek tersebut, tuturnya.
Sebelumnya Sekretaris Dishub Kotamobagu Hendra Makalalag menjelaskan, ada 22 titik rambu lalu lintas yang terpasang di median jalan terpaksa dikeluarkan. Itu karena rambu lalu lintas yang dipasang tidak sesuai standar dan spesikkasi teknis rambu lalu lintas dan jalan.
“Bentuk, ukuran dan warna yang dipasang itu tidak sesuai. Itu tertuang pada Keputusan Menhub No. KM. 61 Tahun 1993 dan lampirannya tentang Rambu Lalu Lintas di jalan,” kata Hendra Rabu 11 Januari 2017.
Menurut Hendra, mestinya pemasangan rambu lalu lintas harus sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan. Khusus Rambu Papan Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang menunjukkan lokasi/tempat termasuk harus sesuai standar warna dasar hijau, warna huruf putih.
“Tapi yang dipasang, rambu lalu lints itu, sangat jauh dari standar yang ada, termasuk warna,” jelas Hendra.
Terpisah Sofyan Hatam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut mengatakan, sudah menghubungi pihak kontraktor terkait dengan warnah rambu lalu lintas.
Sofyan menjelaskan, dari Rencana Anggaran Belanja (RAB), tidak dijelaskan soal warna. Akan tetapi untuk jumlah tiang dan banyaknya rambu lalu lintas sudah terpenuhi sesuai apa yang diminta.
“Tapi kan masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Nah, saya sudah menghubungi pihak kontraktor untuk segera mengganti atau merubah soal warna,” kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, bahwa proyek tersebut sudah dihitung seratus persen selesai. Kendati demikian katanya, masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggungjawab pihak kontraktor.
“Jadi tidak ada masalah. Itu semua masih menjadi tanggungjawab pihak kontraktor,” ujarnya. (Mg2)