• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Warga Diminta Taat Bayar PBB-P2 dan BPHTB

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2017
in Kotamobagu
0
Warga Diminta Taat Bayar PBB-P2 dan BPHTB
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Diminta Taat Bayar PBB-P2 dan BPHTBTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Tak hanya proses pengurusan, untuk besaran pajak juga akan ikut berubah diakibatkan ada perubahan pada Perda Retribusi dan Pajak Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meminta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk taat dalam pembayaran dan pengurusan fiskal, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB-P2) dan BPHTB. Terlebih di tahun 2017, BPKD akan lebih getol untuk mengejar pajak ini, khususnya PBB-P2 dan BPHTB.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKD Pemkot, melalui Kepala Bidang Penetapan, Ilmar Rusman SSTP.

“Kita akan turun untuk mengevaluasi, mana saja lahan dan bangunan yang belum ditetapkan sebagai objek pajak sehingga kita bisa terbitkan SPPT. Begitu pula dengan tanah dan bangunan yang telah mengalami perubahan luasan atau pun perubahan lainnya untuk kita sesuaikan pajaknya,” kata Ilmar.

Ilmar pun menambahkan, dalam proses pengurusan fiskal, PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2017 sedikit mengalami perubahan. Tak hanya proses pengurusan, untuk besaran pajak juga akan ikut berubah diakibatkan ada perubahan pada Perda Retribusi dan Pajak Daerah. “Itu akan kita sosialisasikan langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, target PBB-P2 untuk tahun 2017 ini sebesar Rp2.853.330.164. Ada pun untuk persyaratan pengurusan PBB-P2 baik pemisahan, pengajuan objek pajak baru, pengalihan/mutasi, perubahan data ada perubahan yang tidak signifikan.

“Kalau untuk fiskal dan BPHTB itu tidak ada perubahan. Tetapi, kami mengharapkan agar pemerintah di tingkat desa dan kelurahan agar bisa membantu pemerintah daerah untuk mengecek jual beli tanah ini. Ada suatu problem di situ yang harus kita selesaikan,” jelas Ilmar.(Mg2)

Berikut Persyaratan Pengajuan Objek Pajak Baru- PBB-P2

  1. Surat keterangan pengajuan objek pajak baru pbb-p2 dari kelurahan/desa.
  2. Foto copy SPPT tetangga
  3. Foto copy KTP
  4. Bukti kepemilikan tanah
  5. Mengisi SPOP dan LSPOP

Catatan : untuk pengurusan pemisahan, pengalihan/mutasi, perubahan data PBB-P2, surat keterangan disesuaikan dengan jenis pengurusan. Misalnya mengurus pemisahan PBB-P2, maka pemohon mengajukan surat keterangan pengurusan pemisahan PBB-P2 dari kelurahan/desa.

Persyaratan pengurusan fiskal

  1. Surat keterangan kepemilikkan usaha dari lurah/kepala desa (untuk usaha baru)
  2. Akta pendirian usaha dari notaris (untuk PT dan CV baru)
  3. Bukti lunas pajak usaha tahun sebelumnya (SKPD-SSPD)
  4. Bukti lunas PBB
  5. KTP

Persyaratan pengurusan BPHTB

  1. Surat keterangan pengalihan hak dari kelurahan/desa
  2. SSPD BPHTB
  3. Foto copy SPPT dan SSPDPBB-P2
  4. Foto copy KTP penjual-pembeli
  5. Foto copy kepemilikan tanah (akta jual beli/kwitansi)

Catatan : Untuk pengurusan BPHTB hibah atau waris, diwajibkan melampirkan foto copy bukti kepemilikan tanah berupa akta hibah atau pun hibah waris.

 

Sumber : BPKD Pemkot Kotamobagu

Tags: text
Previous Post

Inilah Jumlah Tenaga Kesehatan di RSU Kotamobagu

Next Post

Gaji dan Tunjangan ASN Kotamobagu Capai 9 Miliar Lebih Perbulan

Next Post
Gaji dan Tunjangan ASN Kotamobagu Capai 9 Miliar Lebih Perbulan

Gaji dan Tunjangan ASN Kotamobagu Capai 9 Miliar Lebih Perbulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.