TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Tak hanya proses pengurusan, untuk besaran pajak juga akan ikut berubah diakibatkan ada perubahan pada Perda Retribusi dan Pajak Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meminta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk taat dalam pembayaran dan pengurusan fiskal, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB-P2) dan BPHTB. Terlebih di tahun 2017, BPKD akan lebih getol untuk mengejar pajak ini, khususnya PBB-P2 dan BPHTB.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKD Pemkot, melalui Kepala Bidang Penetapan, Ilmar Rusman SSTP.
“Kita akan turun untuk mengevaluasi, mana saja lahan dan bangunan yang belum ditetapkan sebagai objek pajak sehingga kita bisa terbitkan SPPT. Begitu pula dengan tanah dan bangunan yang telah mengalami perubahan luasan atau pun perubahan lainnya untuk kita sesuaikan pajaknya,” kata Ilmar.
Ilmar pun menambahkan, dalam proses pengurusan fiskal, PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2017 sedikit mengalami perubahan. Tak hanya proses pengurusan, untuk besaran pajak juga akan ikut berubah diakibatkan ada perubahan pada Perda Retribusi dan Pajak Daerah. “Itu akan kita sosialisasikan langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, target PBB-P2 untuk tahun 2017 ini sebesar Rp2.853.330.164. Ada pun untuk persyaratan pengurusan PBB-P2 baik pemisahan, pengajuan objek pajak baru, pengalihan/mutasi, perubahan data ada perubahan yang tidak signifikan.
“Kalau untuk fiskal dan BPHTB itu tidak ada perubahan. Tetapi, kami mengharapkan agar pemerintah di tingkat desa dan kelurahan agar bisa membantu pemerintah daerah untuk mengecek jual beli tanah ini. Ada suatu problem di situ yang harus kita selesaikan,” jelas Ilmar.(Mg2)
Berikut Persyaratan Pengajuan Objek Pajak Baru- PBB-P2
- Surat keterangan pengajuan objek pajak baru pbb-p2 dari kelurahan/desa.
- Foto copy SPPT tetangga
- Foto copy KTP
- Bukti kepemilikan tanah
- Mengisi SPOP dan LSPOP
Catatan : untuk pengurusan pemisahan, pengalihan/mutasi, perubahan data PBB-P2, surat keterangan disesuaikan dengan jenis pengurusan. Misalnya mengurus pemisahan PBB-P2, maka pemohon mengajukan surat keterangan pengurusan pemisahan PBB-P2 dari kelurahan/desa.
Persyaratan pengurusan fiskal
- Surat keterangan kepemilikkan usaha dari lurah/kepala desa (untuk usaha baru)
- Akta pendirian usaha dari notaris (untuk PT dan CV baru)
- Bukti lunas pajak usaha tahun sebelumnya (SKPD-SSPD)
- Bukti lunas PBB
- KTP
Persyaratan pengurusan BPHTB
- Surat keterangan pengalihan hak dari kelurahan/desa
- SSPD BPHTB
- Foto copy SPPT dan SSPDPBB-P2
- Foto copy KTP penjual-pembeli
- Foto copy kepemilikan tanah (akta jual beli/kwitansi)
Catatan : Untuk pengurusan BPHTB hibah atau waris, diwajibkan melampirkan foto copy bukti kepemilikan tanah berupa akta hibah atau pun hibah waris.
Sumber : BPKD Pemkot Kotamobagu