• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Warga Diminta Taat Bayar PBB-P2 dan BPHTB

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2017
in Kotamobagu
0
Warga Diminta Taat Bayar PBB-P2 dan BPHTB
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Diminta Taat Bayar PBB-P2 dan BPHTBTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Tak hanya proses pengurusan, untuk besaran pajak juga akan ikut berubah diakibatkan ada perubahan pada Perda Retribusi dan Pajak Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meminta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk taat dalam pembayaran dan pengurusan fiskal, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB-P2) dan BPHTB. Terlebih di tahun 2017, BPKD akan lebih getol untuk mengejar pajak ini, khususnya PBB-P2 dan BPHTB.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKD Pemkot, melalui Kepala Bidang Penetapan, Ilmar Rusman SSTP.

“Kita akan turun untuk mengevaluasi, mana saja lahan dan bangunan yang belum ditetapkan sebagai objek pajak sehingga kita bisa terbitkan SPPT. Begitu pula dengan tanah dan bangunan yang telah mengalami perubahan luasan atau pun perubahan lainnya untuk kita sesuaikan pajaknya,” kata Ilmar.

Ilmar pun menambahkan, dalam proses pengurusan fiskal, PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2017 sedikit mengalami perubahan. Tak hanya proses pengurusan, untuk besaran pajak juga akan ikut berubah diakibatkan ada perubahan pada Perda Retribusi dan Pajak Daerah. “Itu akan kita sosialisasikan langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, target PBB-P2 untuk tahun 2017 ini sebesar Rp2.853.330.164. Ada pun untuk persyaratan pengurusan PBB-P2 baik pemisahan, pengajuan objek pajak baru, pengalihan/mutasi, perubahan data ada perubahan yang tidak signifikan.

“Kalau untuk fiskal dan BPHTB itu tidak ada perubahan. Tetapi, kami mengharapkan agar pemerintah di tingkat desa dan kelurahan agar bisa membantu pemerintah daerah untuk mengecek jual beli tanah ini. Ada suatu problem di situ yang harus kita selesaikan,” jelas Ilmar.(Mg2)

Berikut Persyaratan Pengajuan Objek Pajak Baru- PBB-P2

  1. Surat keterangan pengajuan objek pajak baru pbb-p2 dari kelurahan/desa.
  2. Foto copy SPPT tetangga
  3. Foto copy KTP
  4. Bukti kepemilikan tanah
  5. Mengisi SPOP dan LSPOP

Catatan : untuk pengurusan pemisahan, pengalihan/mutasi, perubahan data PBB-P2, surat keterangan disesuaikan dengan jenis pengurusan. Misalnya mengurus pemisahan PBB-P2, maka pemohon mengajukan surat keterangan pengurusan pemisahan PBB-P2 dari kelurahan/desa.

Persyaratan pengurusan fiskal

  1. Surat keterangan kepemilikkan usaha dari lurah/kepala desa (untuk usaha baru)
  2. Akta pendirian usaha dari notaris (untuk PT dan CV baru)
  3. Bukti lunas pajak usaha tahun sebelumnya (SKPD-SSPD)
  4. Bukti lunas PBB
  5. KTP

Persyaratan pengurusan BPHTB

  1. Surat keterangan pengalihan hak dari kelurahan/desa
  2. SSPD BPHTB
  3. Foto copy SPPT dan SSPDPBB-P2
  4. Foto copy KTP penjual-pembeli
  5. Foto copy kepemilikan tanah (akta jual beli/kwitansi)

Catatan : Untuk pengurusan BPHTB hibah atau waris, diwajibkan melampirkan foto copy bukti kepemilikan tanah berupa akta hibah atau pun hibah waris.

 

Sumber : BPKD Pemkot Kotamobagu

Tags: text
Previous Post

Inilah Jumlah Tenaga Kesehatan di RSU Kotamobagu

Next Post

Gaji dan Tunjangan ASN Kotamobagu Capai 9 Miliar Lebih Perbulan

Next Post
Gaji dan Tunjangan ASN Kotamobagu Capai 9 Miliar Lebih Perbulan

Gaji dan Tunjangan ASN Kotamobagu Capai 9 Miliar Lebih Perbulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026
Bolmong

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026

by Redaksi
4 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam rangka persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara tahun 2026, Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi)...

Read moreDetails
ASN Terus Turun Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

ASN Terus Turun Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

4 November 2025
BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

3 November 2025
Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

3 November 2025
Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

3 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.