TOTABUAN.CO BOLTIM— Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Iklas Pasambuna mengatakan, calon aparat desa, harus melalui uji kopetensi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Uji kopetensi calon perangkat desa, untuk membantu Kepala Desa dalam menentukan staf yang berkualitas dalam mendampingi Kades memimpin Pemerintahan Desa (Pemdes).
“Tujuan akan diselenggarakannya uji kompetensi ini, untuk memastikan perangkat desa yang akan di tempatkan memiliki kesiapan untuk mendukung implementasi peraturan desa,” kata Iklas.
Iklas mengatakan Tapem masih menunggu data calon aparat desa yang diajukan Camat, untuk mengikuti tes kopetensi tersebut. Untuk itu, tes kopetensi ini sangat perlu dilakukan mengingat tahun 2017 sudah berjalan, paling lambat dua bulan setelah dilantik, struktur pemerintah desa (Pemdes) sudah harus definitif.
Dijelaskanya, saat ini belum ada daftar nama yang masuk ke Tapem. Padahal sudah dianjurkan pada waktu pelantikan Kades diakhir tahun 2016.
“Paling lambat dua bulan berjalan setelah dilantik, semua struktur aparat Desa sudah harus terisi,” ujarnya.
Untuk persyaratan bagi peserta yang akan ikut uji kompetensi ini, yaitu usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Kemudian kualifikasi pendidikan yang minimal lulusan SMA sederajat.
Untuk uji tesnya sendiri lanjutnya yaitu ada dua tahapan, yakni ujian administrasi, dan tertulis yang menguji pengetahuan peserta mengenai Pemdes, organisasi Pemdes dan program yang ditawarkan untuk diterapkan di desa, dan sedikit uji Praktek menggunakan komputer, minimal menguasai Microsoft Word.
Sekedar untuk diketahui, peserta uji kompetensi yang lulus akan ditempatkan pada posisi Kepala Urusan (Kaur) pemerintahan desa, pembangunan, umum, kepala padang dan kepala keamanan. (Fac)