TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) diubah. Jika sebelumnya para petugas bertugas mulai pukul 04.00 subuh hingga pukul 08.00 Wita dan pukul 15.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, kini diubah menjadi pukul 05.00 Wita hingga pukul 08.00 Wita, kemudian dilanjutkan lagi pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita dan pukul 13.30 sampai pukul 17.00 Wita.
Perubahan jam kerja itu dimaksudkan agar semua pekerjaan bisa selesai sebelum waktu maghrib. Dengan begitu, personil pasukan biru khususnya yang beragama muslim bisa melaksanakan ibadah Sholat Maghrib. “Sebelumnya jam kerja mereka hanya dua kali sehari, sekarang kita rubah menjadi tiga kali sehari,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alex Saranaung Senin 9 Januari 2017.
Tak hanya jam kerja, upah pasukan biru juga berubah. Jika sebelumnya tukang sapu dan pengakut sampah hanya menerima Rp1 juta per bulan, kini naik menjadi Rp2 juta per bulan. Sedangkan sopir truk pengangkut sampah menjadi Rp2,25 juta dari sebelumnya Rp1,25 juta.
“Ibu Walikota Tatong Bara mengambil kebijakan dengan menaikan insentif mereka. Dengan harapan bisa menambah semangat mereka dalam bekerja,” kata Alex.
Seperti diketahui, jumlah petugas kebersihan sebanyak 209 orang, dengan rincian 68 orang pengangkut sampah, sopir truk 31 orang dan 110 orang tukang sapu. (Mg2)