TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana memberlakukan penghapusan daftar wajib pajak bagi para penunggak pajak. Hal itu dilakukan guna memberi efek jera bagi warga yang enggan membayar kewajibannya.
Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Hamkah Daun, mengatakan, pada rapat evaluasi PBB-P2 dengan Walikota, mengusulkan penghapusan daftar wajib pajak bagi para penunggak pajak. Dengan begitu, warga yang enggan membayar pajak akan kesulitan saat mengurus jual beli tanah.
“Kalau begitu, yang dirugikan adalah pemilik tanah itu, karena aset miliknya akan sulit diperjualbelikan,” katanya.
Dia mengakui, partisipasi warga dalam membayar pajak boleh dibilang meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mempertahankannya, perlu ada tindakan tegas agar tidak ada lagi yang menunggak atau sengaja tak membayar pajak.
“Manfaat dari membayar pajak juga dirasakan kita semua. Jadi warga kami harapkan selalu memperhatikan kewajibannya,” ujarnya. (Mg2)